a) Dekan
1) Menyelenggarakan Pendidikan akademik dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan teknologi dan/atau seni.
2) Melaksanakan penyusunan rencana kerja dan program Fakultas.
3) Melaksanakan penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi pada Fakultas.
4) Melaksanakan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
5) Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
6) Melaksanakan pembinaan sivitas akademika.
7) Melaksanakan administrasi dan pelaporan
b) Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan
1) Membantu Dekan dalam menyelenggarakan pendidikan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta kelembagaan.
2) Melaksanakan penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta kelembagaan.
c) Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan
1) Membantu Dekan dalam melaksanakan kegiatan bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
2) Melaksanakan penyelenggaraan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
d) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama
1) Membantu Dekan dalam melaksanakan kegiatan bidang kemahasiswaan, alumni dan kerjasama.
2) Melaksanakan penyelenggaraan kegiatan bidang kemahasiswaan, alumni dan kerjasama.
e) Ketua Program Studi/Jurusan Pendidikan Agama Islam
1) Memimpin penyelenggraan program studi dalam satu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
2) Melaksanakan penyelenggraan program studi dalam satu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
f) Kepala Bagian Tata Usaha
1) Melaksanakan pelayanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan dan pelaporan pada FTIK.
2) Penyiapan penyusunan rencana dan program.
3) Penyiapan pelaksanaan urusan keuangan.
4) Penyiapan pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni.
5) Penyiapan pelaksanaan administrasi kepegawaian dan sistem informasi.
6) Penyiapan pelaksanaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)
7) Penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Fakultas.
g) Kepala Labor
1) Melaksanakan penyusunan rencana kerja dan program kerja laboratorium IPA sesuai rencana strategis IAIN untuk pencapaian visi dan misi organisasi.
2) Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan mengevaluasi kegiatan laboratorium baik yang terkait dengan praktek laboratorium maupun dengan pihak luar.
3) Mengelola atau memelihara perlengkapan, peralatan yang digunakan sebagai sarana penunjang pembelajaran.
4) Bertanggung jawab atas pengelolaan kegiatan laboratorium secara professional.
5) Merencanakan kegiatan unggulan yang dapat meningkatkan Income.
(Sumber: PMA Nomor 21 Tahun 2016)
0 komentar :